Ranperda Masih Terbenam di Bagian Hukum

Ranperda Masih Terbenam di Bagian Hukum
Yuliasman

PEKANBARU (RA) - Meskipun telah melampaui waktu deat line pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru, hingga kini Ranperda tersbebut masih belum bisa diberlakukan karena masih dibahas bersama dengan Tim Penghimpun Materi.

"Himpun materi ini kan banyak, kita membahas teknisnya bagaimana. Tim ini termasuk juga dalamnya Dinas PU , Tata Ruang, Lingkungan, dan Lalu Lintas. Kita perlu waktu semingu lagi untuk menghimpun data-data. Kita telah mengadakan empat kali pertemuan," ungkap Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Yuliasman SH ketika ditemui di runag kerjanya, Senin (23/7).

Menurut Yuliasman, hingga kini kendala yang dihadapi karena aspek terlalu banyak. Setelah kita tinjau di lapangan, kita semakin banyak mendapat masukan. Seperti di lapangan banyak mendapat masukan, banyak jenis yang diatur, namun selama ini belum ada ditetapkan aturannya. Seperti penempatan reklame, bando jalan, hingga pembangunan jembatan penyeberangan orang.

"Seperti JPO, setelah kita lakukan pertemuan berkali-kali kemarin, ternyata masih ada kelemahan-kelemahan kita yang mesti dibenahi. Sekarang pengguna JPO yang turun langsung ke jalan, ini akan kita benahi lagi," kata Yuliasman.

Ditambahkannya, untuk Ranperda yang ada saat ini memang tidak diketahui pasti berapa julmlahnya, yang pasti pada Agustus mendatang Ranperda tersebut sudah dapat diterapkan di tengah masyarakat.

"Paling kita lakukan sosialisasi selama dua hari saja sudah cukup, kita sosialisasikan kepada pengamat, perwakilan masyarakat dan komponen penting lainnya, agar memahami betul tentang Ranperda yang ada," paparnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index