KPK Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Gedung DPRD Pekanbaru

KPK Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Gedung DPRD Pekanbaru
Gedung DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johar Budi mengatakan, informasi dugaan Gratifikasi (suap) dalam lelang pembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru dengan pagu anggaran Rp48 Millyar, hingga saat ini belum diketahui Johar. Padahal, menurut penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berkas dugaan tersebut sudah diserahkan ke KPK oleh pelapor.

"Saya belum dapat informasi soal itu, saya cek dulu. Coba tanya sama Kejari, kapan mereka masukkan berkas, biar kami cek lagi berkasnya," ungkap Johar ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu (30/5).

Ketika ditanyakan kepada Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Safrianto Zuriat P SH MH mengatakan, dugaan adanya Gratifikasi (suap) pembangunan gedung baru DPRD Kota Pekanbaru saat proses lelang, tidak dapat ditindak lanjuti oleh Kejari Pekanbaru, sebab pelapor yang merupakan kalangan masyarakat, telah langsung membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta barang buktinya.

"Kita menerima laporan masyarakat, katanya saat proses lelang pembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru, ada fee. Setelah kita klarifikasi, kita mendengarkan keterangan si pelapor, bahwa pelapor juga telah menyampaikan laporannya ke KPK. Dan laporan tersebut, sudah diterima di KPK, bukti penerimaan fee itu juga telah diserahkan ke KPK oleh pelapor. Maka kita tidak bisa menindaklanjutinya, karena ini sudah menjadi kewenangan KPK," terang Safrianto ketika ditemui riauaktual.com di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index