Lagi-Lagi KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Riau

Lagi-Lagi KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Riau
(int)

NASIONAL(RA)- Wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, untuk kesekian kali harus diperiksa tim penyidik KPK. Taufan merupakan tersangka penerima suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi membenarkan akan pemeriksaan taufan, "Benar pak Taufan kita kembali periksa sebagai tersangka dan hingga saat ini kita masih periksa" kata Johan, Jum'at (20/7)

Awal mula terbongkarnya Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka.
 
Diantaranya dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
 
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
 
Lebih lanjut lagi pada 8 Mei 2012, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap kepada Taufan.
 
Dari pengembangan perkara, 14 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka lagi terhadap tujuh anggota DPRD Riau. Masing-masing Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.(RA)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index