PEKANBARU, RiauAktual.com - Pembongkaran bangunan rumah kos yang melanggar garis sepadan bangunan di Jalan Puyuh, tampaknya mash tetap berada dalam wacana. Dimana, dari wacana yang mencuat sejak pertama disegel Satpol PP pekan lalu, pembongkaran akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah disegel, ternyata ditunda lagi.
Kaban Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (22/5/2014), mengakui bahwa memang pembongkaran bangunan kos itu masih sebatas wacana dan tidak bisa dilaksanakan tujuh hari pasca disegel sejak Jumat pekan kemarin.
"Sabtu nanti kita mulai bongkar bagian atas," ujarnya.
Penundaan ini berkaitan dengan kajian aspek teknis yang dilakukan bina marga DPU Pekanbaru. Dimana, Satpol PP beraanggapan tak bisa melakukan pembongkaran sembarangan karena takut berimbas buruk kepada Satpol PP itu sendiri.
Menurut Rozie, ketika tidak dikaji aspek teknis dan dibongkar asal-asalan saja, dikhawatirkan bangunan yang tidak melanggar GSB ikut runtuh dan menimbulkan masalah baru di kalangan Satpol PP.
"Kita tak mau nanti menimbulkan masalah baru, bisa-bisa kayak lapindo pula," serunya sambil tertawa. (rrm)