Nasib Lima CPNS Pekanbaru Bermasalah di Tangan BKN

Nasib Lima CPNS Pekanbaru Bermasalah di Tangan BKN
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Nasib lima orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) asal Kota Pekanbaru yang diduga bermasalah kini di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. Jika BKN menyatakan mereka berlima terbukti melanggar aturan, maka kelimanya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lulus CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2014), membenarkan bahwa kelima CPNS yang dilaporkan beberapa waktu lalu oleh ombudsman dan masyarakat terindikasi melanggar aturan.

Tim inspektorat yang sudah melakukan verifikasi langsung menemukan ada kejanggalan pada pemberkasan.

"Semua data CPNS K2 yang sudah dinyatakan lulus kemaren selain yang lima orang bermasalah sudah kita entri ke wibwside BKN, menyusul kita kirimkan berkasnya ke BKN. Mengentrian ini untuk diterbitkan Nomor Induk Kepegawaiannya," ujar Rozi, nama panggilannya.

Menurut Kaban Satpol PP yang beru menjabat ini, berkas lima orang CPNS yang bermasalah tetap juga dikirimkan ke BKN. Akan tetapi dilengkapi dengan catatan temuan dari inspektorat.

"Mereka yang 5 tetap kita entrikan datanya dengan catatan," terangnya.

Hal ini sesuai dengan aturan BKN, bahwa yang mengecek dan memutuskan layak atau tidak layaknya adalah BKN, bukan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru nantinya hanya melanjutkan pengumuman yang sudah diputuskan oleh BKN.

Kata Rozie lagi, BKN dalam waktu dekat akan menerbitkan NIK pada CPNS yang lulus melalui surat resmi ke Pemerintah daerah masing-masing, bagi yang bermasalah BKN akan menerbitkan penyataan tidak memenuhi syarat.

"Biasanya bagi yang bermaslah kalau BKN menerbitkan ada istilah tidak memenuhi syarat. Itu artinya mereka dinyatakan gugur," urainya saat ditanyakan seperti apa sanksi bagi kelima CPNS yang terindikasi bermasalah tersebut.

Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan permainan data, ia juga menambahkan pemko sejauh ini tidak berani merekayasa pemberkasan masing-masing CPNS. Pasalnya sanksinya sangat berat jika ketahuan.

"Kita tidak berani merekayasa, karena BKN sudah mewanti-wanti pidana bagi pelakunya. Makanya semua NIK akan diterbitkan serentak dalam waktu dekat," tambahnya. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index