Setelah Bangunan Kos Jalan Puyuh Dibongkar

Giliran Ruko 20 Pintu Air Hitam Akan Disegel Satpol PP Pekanbaru

Giliran Ruko 20 Pintu Air Hitam Akan Disegel Satpol PP Pekanbaru
Ruko yang menutupi jalan umum. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Satpol PP Kota Pekanbaru tampak komit untuk memaksimalkan penegakkan peraturan daerah yang selama ini dilanggar banyak pihak. Terutama tentang perizinan bangunan. Setelah menyegel dan akan membongkar bangunan kos di Jalan Puyuh Sukajadi, Satpol PP memasukkan agenda kerja selanjutnya untuk membongkar dua dari 20 pintu ruko di Kelurahan Air Hitam.

Kepala Satpol PP Azharisman Rozie, mengaku memang ruko 20 pintu di Ring Road Jalan Riau Ujung Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, masuk dalam agenda pembongkaran selanjutnya setelah bangunan kos di Jalan Puyuh selesai.

"Kita upayakan yang di Jalan Puyuh dulu, setelah itu baru bangunan ruko Air Hitam itu," ungkap Rozie, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (18/5/2014).

Memang, kata Rozie, banyak komentar beberapa pihak yang mempertanyakan Satpol PP mengap tidak sejalan dalam menertibkan dua bangunan melanggar tersebut. Menurut Rozie, pihaknya tak mau gegabah dalam mengeksekusi bangunan melanggar izin karena akan berakibat pada Satpol PP itu sendiri nantinya.

"Kalau yang di Jalan Puyuh sudah kita segel dan tinggal pembongkaran. Kita sedang persiapkan aspek teknis oleh insinyur di Bina Marga, mereka minta lima hari mempersiapkan aspek teknis itu kemarin," terangnya.

Setelah aspek teknis selesai, maka Satpol PP akan melakukan eksekusi. Karena dalam aspek teknis tersebut akan dikeluarkan rekomendasi cara membongkar bangunan ilegal agar tak merusak bangunan lainnya yang tidak melanggar. Dalam masa rentang waktu lima hari tersebut, terhitung sejak disegel pertengahan pekan kemarin, pemilik bangunan diberikan kesempatan bongkar sendiri.

"Insinyur minta waktu lima hari menyusun aspek teknis bongkar bangunan pakai alat apa, kita tak mau sembrono, nanti runtuh semua jadi persoalan baru," ulasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index