Agar Proses Pemilihan Ketua RW Lancar

Komisi I Ingatkan Lurah Taati Aturan

Komisi I Ingatkan Lurah Taati Aturan
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Agar tidak terjadi lagi polemik dalam hal pemilihan RT/RW di kota Pekanbaru, seperti yang terjadi di Kelurahan Sekip untuk RW 05, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, menegaskan untuk pemilihan RT/RW itu sudah ada aturannya, Perda dan Perwako. Untuk itu, diharapkan kepada pelaksananya tidak keluar dari aturan itu.

"Kami berharap kepada panitia untuk tidak keluar dari aturan yang sudah ada, jangan membuat membuat pemahaman sendiri, jangan penterjemahkan pasal-pasal yang ada di dalam aturan itu. Karena penjelasannya sudah ada dibagian akhir Perda itu, dan juga Perwako," ungkap Wahyu, Kamis (15/4/2014).

Artinya disampaikan Politisi Golkar ini, jika pemilihan RW dihitung sesuai suara kepala keluarga (KK) maka harus KK yang mewakili. Dan jangan mengada-ngada seperti yang terjadi di RW 05 pemilihan berdasarka suara pemilih seperti pemilihan legislatif.

"Memang bisa digantikan yang lain jika kepala keluarga berhalangan, tapi tetap saja satu keluarga itu hanya satu suara. Sekarang pemahaman di tengah-tengah masyarakat kan ingin pemilihan langsung, seperti pemilihan Kepala Desa, Legislatif, Kepala Daerah, ini kan aturan mainnya berbeda, tidak sama dengan pelilihan RW," terangnya.

Karena dengan pemilihan RT/RW dengan pemilihan Kepala Daerah dan juga Legislatif jumlah pemilihnya juga akan berbeda. "Jadi ketika ada yang menanyakan hak kami dihilangkan, tidak ada yang dihilangkan. Kita harus taat terhadap aturan, karena aturan yang mengatur semuanya," pintanya.

Jadi persoalan yang terjadi di RW 05 ini, DPRD Komisi I sudah memanggil dan mendengar penjelasan dari Lurah Sekip Eka Trisila, Camat Limapuluh Erisman, Tata Pemerintah Kota Pekanbaru, Panitia pemilihan, dan juga tokoh masyarakat. Hearing yang digelar Senin (12/5) kemarin berlangsung alot di ruang Paripurna DPRD Kota, dan berakhir dengan rekomendasi Komisi I menyerahkan sepenuhnya Lurah Sekip selaku penanggungjawab.

"Lurah Sekip harus menyikapi hasil hearing kemarin, dan kembalikan prosesnya kepada Perda dan Perwako, jangan membuat aturan sendiri lagi hingga digugat oleh masyarakat. Padahal ini awalnya hanya persoalan komunikasi awalnya, jika komunikasi lancar, maka tidak akan ada masalah," ujarnya lagi.

Masih dari persoalan pemilihan RW 05 itu juga, Wahyudianto menyarankan, jika mengundang orang harus ada tanda terimanya bahwa undangan itu sampai. "Jika berhalangan minta pernyataannya bahwa dia berhalangan untuk hadir dalam rapat-rapat jelang pemilihan itu," arahan Wahyudianto. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index