Diduga Keterlibatan Pejabat Riau Dalam Sektor Perk

SBSI 1992 Sesalkan Gubernur Riau tak Kunjung Sahkan Upah Perkebunan

SBSI 1992 Sesalkan Gubernur Riau tak Kunjung Sahkan Upah Perkebunan
SBSI 1992 saat melakukan demo pada May Day's. FOTO: ist

PEKANBARU, RiauAktual.com - Meski hari buruh se-Dunia (May Day's) 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun penderitaan dan ketidakberpihakan pemerintah daerah kepada kaum buruh masih tetap saja terjadi.

Buktinya, Upah Minimum Sektor (UMS) Perkebunan dan Pertanian di Riau masih tak kunjung disahkan oleh Gubernur Riau H Annas Maamun. Akibatnya, hingga kini sebanyak 1.659.000 jiwa buruh pekerja perkebunan pertanian di Riau terpaksa harus menikmati upah tahun 2013 lalu yakni senilai Rp1.500.000. Hal itu dinilai sebagai kegagalan pemerintahan Anas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman, sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

"Mereka berdua adalah pemimpin Riau yang tidak berpihak kepada buruh, buktinya sejak Januari sampai dengan hari ini Mai 2014 buruh yang bekerja pada sektor perkebunan pertanian masih harus menerima upah tahun 2013 yang jauh lebih kecil," jelas Ketua Analisa Dewan Pengurus Daerah SBSI 1992 Riau Edyson Efrizal, dalam realisnya kepada RiauAktual.com, Rabu (30/4/2014).

Dijelaskannya, saat ini besaran upah minimum untuk sektor perkebunan dan pertanian, telah selesai dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau sejak awal tahun 2013 lalu, dengan besaran upah senilai Rp1.870.000 perbulan. Tetapi sejak selesai dirumuskan dan diusulkan kepada Gubernur Riau Anas Maamun, hingga kini belum ada pengesahan yang dilakukan oleh Gubernur Riau.

"Semuanya terkesan dibiarkan saja oleh Gubernur Riau, sementara di Riau ini buruh yang paling banyak itu bekerja di sektor perkebunan dan pertanian," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, kedepan perhatian Pemerintah Riau terhadap buruh perkebunan dan pertanian harus disejajarkan. Dengan buruh yang bekerja pada sektor lainnya seperti Migas, Pertambangan dan sektor umum lainnya.

"Berikan perhatian dan perlakuan yang sama terhadap buruh sektor perkebunan pertanian, seperti buruh di sektor lainnya. Jangan terkesan dianaktirikan oleh kepentingan-kepentingan sepihak," tegasnya sembari menyindir adanya berbagai kepentingan pribadi sejumlah pejabat di Riau pada sektor usaha perkebunan dan pertanian yang selama ini terbaca oleh SBSI 1992. ***







(rrm/rls)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index