RAL Pailit, Pemprov Akan Layangkan Gugatan ke MA

RAL Pailit, Pemprov Akan Layangkan Gugatan ke MA
(int)

RIAU (RA)- Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, yang mengeluarkan putusan 12 Juli 2012 lalu, yang menyatakan perusahaan penerbangan Riau dalam kondisi pailit akan digugat pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini dinyatakan Komisaris Utama PT Riau Air Lines, Wan Syamsir Yus, kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau.

Diakui Wan Syamsir Yus, hingga saat ini, pihaknya belum menerima putusan hakim Pengadilan Naga Medan tersebut. ''Sejauh ini kita belum menerima putusan tersebut. Kita akan menoloka putusan tersebut, karena itu kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,'' tanggapnya.

Putusan pailit itu dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan ini dilayangkan setelah adanya gugatan yang diajukan PT Bank Muamalat. Ini dikarenakan PT RAL tidak mampu membayar angsuran hutangnya kepada Bank Muamalat.

Berdasarkan informasi, hutang PT RAL ke Bank Muamalat berkisar Rp60 miliar. Akan tetapi, PT RAL baru mengangsurnya dua kali yakni sebesar Rp3 miliar pada Desember 2010 silam.

Kemudian pada Desember 2011 lalu, PT RAL kembali mengangsurnya sebesar Rp25 milyar. Namun setelah itu, PT RAL belum memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya. Hingga akhirnya, PT Bank Muamalat melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan.

Seperti yang diketahui, kondisi perusahaan penerbangan yang menjadi marwah Riau tersebut sudah mengalami pasang surut sejak 2009 silam. Saat ini, RAL masih belum mampu mengoperasikan kembali maskapainya. Untuk itu, Pemprov Riau melalui tim penyelamatan RAL berusaha untuk membangkitkan RAL kembali.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index