Sentra Gakkumdu Kaji Pelanggaran Pemilu

Sentra Gakkumdu Kaji Pelanggaran Pemilu
panwaslu

PEKANBARU (RA)- Menyamakan persepsi antar lembaga, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru melakukan pengkajian awal dengan kepolisian dan kejaksaan negeri Pekanbaru yang tergabung didalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas berbagai laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Pekanbaru selama berlangsungnya masa kampanye rapat umum.

 
Saat dihubungi wartawan, Ketua Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan penangan dugaan tindak pidana Pemilu yang masuk, terutama dalam masa kampanye rapat umum sejak 15 Maret 2014 lalu.
 
 
"Forum ini kita gelar guna menyamakan persepsi dulu dengan rekan-rekan dari penyidik dan penuntut umum terhadap laporan yang masuk. Sebab kita tidak bisa mengartikan sepotong-potong dugaan tindak pinada Pemilu ini, sehingga dikemudian hari kalau itu sudah satu pemahaman kita bahwa ini tindak pidana Pemilu. Berkas kita tidak bolak-balik lagi,’’ sebut Bustami.
 
 
Apalagi lanjutnya, dugaan tindak pidana ini mempunyai batas waktu di tangan pengawas Pemilu dan penyidik serta penuntut umum juga dibatasi, sehingga harus ada pemahaman persepsi. ‘’Kita di pengawas Pemilu sudah lakukan kajian awal dan kita teruskan ke forum ini, untuk kita perkuat lagi bahwa kasus itu tindak pidana Pemilu,’’ urainya.

 

Saat ditanya berapa kasus yang ditangani Panwaslu Kota selama masa kampanye rapat umum, pihaknya menyebut ada Sembilan laporan yang masuk. ‘’Ada yang tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan. Dan ada yang tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Sementara untuk dugaaan tindak pidana Pemilu kita masih dalami,’’ ungkapnya.

 

Laporan: Rls

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index