Cara Mencoblos Surat Suara Saat Pileg 9 April 2014 Nanti

Cara Mencoblos Surat Suara Saat Pileg 9 April 2014 Nanti
Contoh Surat Suara. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. KPU membuat 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

Berikut cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014 mendatang:

1. Jika yang dicoblos Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

2. Jika yang dicoblos Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

3. Jika yang dicoblos Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.

4. Jika yang dicoblos Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

5. Jika yang dicoblos Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

6. Jika yang dicoblos Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

7. Jika yang dicoblos Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.

8. Jika yang dicoblos Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.

9. Jika yang dicoblos Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.

10. Jika yang dicoblos Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.

11. Jika yang dicoblos Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

12. Jika yang dicoblos Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.

13. Jika yang dicoblos Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.

14. Jika yang dicoblos Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.

15. Jika yang dicoblos Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

Sementar untuk kartu suara, ada empat varian warna. Untuk surat suara warna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota, surat suara warna biru untuk DPRD tingkat provinsi, surat suara warna kuning untuk tingkat DPR RI, dan surat suara warna merah untuk tingkat DPD. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index