Perbedaan UN 2013 dengan UN 2014 di Riau

Perbedaan UN 2013 dengan UN 2014 di Riau
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Perbedaan UN tahun 2014 terdiri dari 9 aspek, yang pertama pada komposisi nilai sekolah. Pada pelaksanaan UN 2013 komposisi nilai sekolah terdiri atas 40 persen nilai rata-rata rapor dan 60 persen nilai ujian sekolah, sedangkan pada UN 2014 itu komposisi nilai sekolah terdri atas 70 dan 30 persen.

"Selanjutnya untuk aspek kedua itu perbedaannya terletak pada peran BSNP dimana pada UN 2014 hanya sebagai pelaksana, sedangkan pada UN 2013 lalu BSNP sebagai penyelenggara dan pelaksananya," kata Sekretaris Disdik Riau, Abdul Kadir.

Kemudian yang ketiga, peran perguruan tinggi pada UN 2013 Perguruan Tinggi berperan dalam pelaksanaan dan pengawasan UN khususnya untuk SMA/MA, SMK, Paket C dan paket C kejuruan. Namun untuk UN 2014, hanya berperan dalam pengawasan saja. Keempat adalah peran LPMP, UN 2013 tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN, sedangkan pada UN 2014 LPMP dilibatkan.

Keempat, dari aspek pencetakan bahan UN sebelumnya dengan sistim terpusat, sedangkan UN 2014 dengan sistem regional. Selanjutnya, aspek yang kelima adalah jadwal UN SMA/MA 2013 dilaksanakan dalam 4 hari dengan jumlah mata pelajaran 1-2-1-2 setiap hari, akan tetapi UN 2014 dilaksanakan dalam 3 hari dengan dua mata pelajaran setiap hari.

"Adapun perbedaan UN 2013-2014 yang keenam, yakni jadwal UN paket C tahap I yang dilaksanakan dalam 4 hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 setiap hari, sedangkan 2014 dilaksanakan 3 hari denagn jumlah mata pelajran 2-2-3 setiap harinya. Yang ketujuh, pemanfaatan hasil UN 2014 sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN, jika sebelumnya tidak," tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan untuk aspek kedelapan itu untuk UN SD/MI 2013 dilaksanakan oleh BSNP, tapi untuk UN 2014 dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Terakhir adalah, jumlah pengawas satuan pendidikan, jika pada UN 2013 satu orang pengawas setiap satuan pendidikan.

"Sedangkan UN 2014 jumlah pengawas satuan pendidikan dari Perguruan Tinggi atau LPMP diatur sebagai berikut, jumlah ruang UN 1-4 ruang sebanyak 1 orang, jumlah ruang UN 5-10 ruang sebanyak 2 orang dan jumlah ruang UN lebih 10 ruang sebanyak 3 orang," terang Abdul. (ade)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index