Dua Kecamatan Keluar Dari Mubes Hipmawan

Dua Kecamatan Keluar Dari Mubes Hipmawan
Dua Kecamatan Keluar Dari Mubes Hipmawan. ist

PEKANBARU, RiauAktual.com - Musyawarah Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Pelalawan (Hipmawan) berlangsung ricuh. Merasa tak sesuai dengan aturan dan konstitusi, dua kecamatan yakni Kerumutan dan Pangkalan Kuras memutuskan keluar dari forum mubes.

Dua kecamatan yang terhimpun di Hipmawan ini mengancam untuk tidak bergabung lagi dengan Hipmawan karena menilai mubes tidak berjalan secara konstitusional. Dalam arti kata telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan amanat AD/ART.

Mubes yang diselenggarakan di UPT Pertanian, Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan, Pekanbaru ini dimulai dari tanggal 12 Maret 2014 kemaren dan akan berakhir pada 14 Maret 2014 diikuti 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, diantaranya Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Kerumutan, Bandar Seikijang, Ukui, Pangkalan Bunut dan Bandar Petalangan.

Jalannya mubes berlangsung alot karena ada beberapa kecamatan bersikeras dengan sistem pemilihan. Sebagian ada yang menginginkan sistem delegasi sementara sebagian lagi menginginkan pemilihan dengan sistem Pemira atau Pemilihan Raya.

Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya pimpinan sidang mubes menetapkan sistem mubes yaitu dengan sistem delegasi. Akhirnya forum mubes ricuh karena ada dua kecamatan yang tak sepakat dengan sistem pemilihan ini.

‘’Padahal dalam AD/ART sudah dijelaskan bahwa sistem pemilihan di Mubes Hipmawan dengan sistem Pemira,’’ kata Andri, Sekum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kerumutan yang tak puas dengan keputusan ini.

Bersama Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkalan Kuras, Arizal, kedua kecamatan ini pun menyatakan bahwa mubes sudah melanggar konstitusi. Dua kecamatan ini kemudian mengeluarkan 5 poin pernyataan sikapnya.

Pertama, perjalanan mubes Hipmawan ke 11 sudah melanggar AD/ART. Kedua, mubes Hipmawan telah dimasuki oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Ketiga,  keputusan pemilihan ketua dan wakil ketua dengan sistem delegasi sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang terbina selama ini. Empat, menghimbau kepada seluruh kawan-kawan mahasiswa yang tergabung di Hipmawan untuk menolak segala keputusan Mubes.

Kelima, meminta kepada pemerintah Pelalawan untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun karena melanggar AD/ART serta tidak mengeluarkan SK kepengurusan Hipmawan nantinya. ***



(rrm/rls)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index