Melalui Program JKN, Masyarakat Miskin tak Perlu Takut Lagi Biaya Berobat

Melalui Program JKN, Masyarakat Miskin tak Perlu Takut Lagi Biaya Berobat
Sosialisasi BPJS di Hotel Arya Duta Pekanbaru. FOTO: nar

PEKANBARU, RiauAktual.com - Program pemerintah pusat yang telah menganggarkan Rp7 triliun masuk anggaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang dipergunakan untuk mereka masuk kategori miskin dan tidak mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 86,4 juta orang, angka ini termasuk 1.304.716 orang di Provinsi Riau. Kelompok ini disebut Penerima Bantuian Iuran (PBI).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Kesehatan RI drg Murti Utami. Katanya, untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) dengan tujuan mensejahterakan masyarakat perlu didukung pelaksanaan Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia pada 1 Januari 2014 lalu, Kemenkes melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan.

"Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesejatan telah dikeluarkan. JKN sangat berguna sebagai jaminan kesehatan masyarakat dan tujuan mensejahterakan masyarakat," kata Murti Utami saat melakukan sosialisasi BPJS di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Kamis (13/2/2014).

JKN sendiri, kata Murti Utami, program jaminan kesehatan nasional yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Jaminan kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial.

"Peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah di Indonesia dan mendapatkan pelayanan yang sama. Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN," jelas Murti.

Sementara itu, Kepala BPJS Reginal II RI (Riau, Kepri, Jambi dan Sumbar), Benyamin Saud, menyebutkan BPJS dapat didaftarkan melalui mandiri (perorangan) ataupun secara kolektif bagi pekerja penerima upah (perusahaan/ PNS,TNI,Polri). Namun yang bukan pekerja penerima upah juga disarankan untuk mendaftarkan BPJS secara mandiri maupun kolektif bersama keluarga intinya.

"Untuk mendapatkan manfaat KBN, calon peserta harus mendaftarkan terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat.  Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke rumah sakit," tuturnya. (nar)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index