Parkir di Pekanbaru Dikelola dengan Sistim Tender

Dewan Minta Dishub Tetapkan Zona Parkir Per Kelurahan

Dewan Minta Dishub Tetapkan Zona Parkir Per Kelurahan
Sigit Yuwono. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Masih maraknya aksi parkir liar di Kota Pekanbaru, membuat masyarakat semakin resah. Bahkan laporan ke DPRD Pekanbaru terkait hal tersebut juga semakin banyak. Karenanya, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mendesak, agar Pemko Pekanbaru segera melaksanakan tender parkir guna menetapkan zona parkir tersebut.

"Kita minta segera ditenderkan, paling lama setelah ketuk palu APBD lah. Karena ini sudah meresahkan. Apalagi hampir di semua jalur kini sudah ada parkir liar," kata Sigit Yuwono, Minggu (25/1/2014).

Pernyataan ini disampaikan Politisi Partai Demokrat tersebut sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus MT belum lama ini, bahwa akan melakukan tender pengelolaan parkir di tahun 2014 ini. Hal ini dilakukan karena masih banyak kebocoran PAD. Kondisi ini diakui Wako karena belum profesionalnya sistim pengelolaannya.

Untuk pelaksanaan tender ini diserahkan kepada Dishubkominfo selaku penanggung jawab. Untuk sistim penerapan tender nanti, pihaknya menyarankan agar membaginya perzona. Pembagiannya satu zona per kelurahan.

"Kalau per kecamatan terlalu luas. Memang bagusnya per kelurahan sehingga mudah mengontrolnya. Dengan begitu, tidak ada lagi parkir liar," katanya.

Sigit meminta sebelum dilakukan tender, Dishubkominfo untuk melakukan pendataan jalur-jalur parkir. Termasuk tempat-tempat yang bisa dipungut di parkir. Hal ini untuk mempermudah sistim pengelolaan nantinya.

Setelah tender selesai digelar, pihak ketiga yang mengelolanya diberi target dalam jangka yang ditentukan untuk memaksimalkan pengelolaan.

"Target ini perlu, seberapa besar dia bisa menyumbangkan PAD untuk daerah ini. Kalau memang tak tercapai, tahun berikutnya diganti," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sahril juga mengaku gerah dengan aksi kawanan juru parkir liar ini. Dia menyarankan agar pelaku parkir liar ditangkap, karena meresahkan warga.

Menurutnya, penindakan ini bisa dilakukan Dishub atau polisi. Sebab aksi juru parkir liar ini sudah masuk ranah pidana, memeras dan pungutan liar. "Saya sarankan tangkap saja," singkatnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index