Tentang Pemasangan Bendera Partai dan Spanduk

Bawaslu bilang Boleh, Panwaslu bilang tak Boleh

Bawaslu bilang Boleh, Panwaslu bilang tak Boleh
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pernyataan Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan yang mengatakan bendera dan spanduk boleh dipasang di rumah simpatisan, berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra. Menurutnya, bendera dan spanduk hanya boleh dipasang di rumah caleg, sementara di rumah simpatisan tak boleh.

"Kalau di rumah simpatisan boleh maka kotorlah kot kita ini dengan bendera dan spanduk," jelas Budi.

Budi juga mengakui pihaknya mendampingi Bawaslu dan Satpol PP dalam menertibkan APK pada Senin pekan lalu. Termasuk mengangkat bendera dan spanduk di rumah simpatisa memang atas instruksi dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Pekanbaru.

"Berbeda ya dengan Bawaslu, tak tahu lah, tapi kita berpedoman pada PKPU nomor 15/2013, bahwa bendera, spanduk, dan umbul-umbul diperbolehkan di rumah caleg, di kantor partai, dan di lokasi acara partai," paparnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index