Bawaslu Riau Bantah Rusak Bendera Partai Hanura di Jalan Utama

Bawaslu Riau Bantah Rusak Bendera Partai Hanura di Jalan Utama
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, dikonfirmasi mengenai bendera Partai Hanura yang diangkat dan dirusak Satpol PP bersama Bawaslu di Jalan Utama Rejosari Bukit Raya, mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dengan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu, maka silahkan melaporkan ke Bawaslu dengan data yang lengkap.

"Ada buktinya, kapan kejadiannya, jadi gini saja kalau memang merasa dirugikan lapor saja. Kita akan berikan teguran kepada anggota," ungkap Rusidi, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (24/1/2014).

Ketika ditanyakan penyebab bendera dibongkar, Rusidi menyebut pihaknya tak pernah mencabut bendera partai karena bendera partai dan spanduk diperbolehkan dipasang di rumah spantisan partai.

"Prinsipnya kita hanya mendampingi kawan-kawan Satpol PP, yang bertanggung jawab membersihkan itu Satpol PP, kita hanya merekomendasikan," paparnya.

Karena spanduk diperbolehkan dan baliho dilarang, Rusidi pun tampak gagap ketika dipertanyakan perbedaan baliho dan spanduk. Karena menurut Rusidi, dalam menertibkannya petugas hanya melihat bentuk, spanduk bentuknya memanjang dan baliho meninggi.

"Asalkan spanduk dan bendera tak masalah, kalau bentuknya baliho akan kita tertibkan sesuai dengan PKPU no. 15/2013, karena ukuran baliho itu tidak ditetapkan, maka kita lihat bentuk saja. Kalau memanjang itu spanduk, meninggi itu baliho," sebutnya.

Ketika diumpamakan seorang caleg memasang spanduk dengan ukuran yang sama dengan baliho namun dari bahan spanduk dan itu diakui sebagai spanduk, apakah akan tetap ditertibkan Bawaslu, Rusidi pun tak mampu menjelaskannya karena sesuai peraturan tak ada dijelaskan tentang itu. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index