Perusahan yang Tidak Terapkan UMK Rp1,775 Juta Bisa Dipidana

Perusahan yang Tidak Terapkan UMK Rp1,775 Juta Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Darnil, mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru agar membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Rp 1.775.000.

"Kita himbau perusahaan agar mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru terutama soal pengupahan karyawan yang menjadi sorotan tajam Komisi III. Bayarlah upah pekerja sesuai haknya," kata Darnil, Rabu (15/1/2014).

Menurut Darnil, harga UMK yang ditetapkan Pemko, dinilai telah sesuai dengan standar perekonomian di Kota Pekanbaru.

"Itu harus dipenuhi oleh perusahaan, jangan sampai malah mengabaikannya," sebut Darnil.

Kalau memang masih ada perusahaan yang membayarkan upah pekerja tak sesuai standar, ditegaskan agar masyarakat mengadukannya ke Disnaker Kota Pekanbaru.

"Ini bisa sampai ke sanksi pidana dan perdata. Sanksi ini berlaku sesuai dengan kesalahan perusahanan seperti apa," ungkap Darnil.

Guna mengetahui ada perusahaan yang tak bayarkan upah pekerja sesuai UMK, harus ada pengaduan masyarakat yang masuk.

"Sanksi yang diberlakukan itu sesuai dengan keputusan Depnaker UU no 13 tahun 2003 tentang UU ketenagakerjaan," tutur Darnil.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2014 ditetapkan Rp 1.775.000  atau lebih tinggi dari UMK tahun 2013 yang hanya Rp 1.460.000.

Namun, jika dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup layak seorang pekerja untuk saat ini, UMK 2014 masih lebih rendah. Sebab, angka kebutuhan hidup layak saat ini mencapai Rp1,8 juta.

"Meski besaran UMK 2014 masih di bawah angka kebutuhan layak hidup saat ini namun sudah mendekati hampir 94 persen. Sementara UMK tahun 2013 lalu hanya sekitar 88 persen bisa memenuhi angka layak hidup," jelas  Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru Pria Budi. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index