Akhirnya DPR Sahkan RUU Pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan

Akhirnya DPR Sahkan RUU Pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Secara resmi DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah otonom Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dari kabupaten Induk Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dalam rapat paripurna DPR RI tahun 2013 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013.

Selanjutnya, RUU Kabupaten Insel ini akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah sampai nantinya RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR tidak memasukkan Insel dalam program pembahasan pemekaran daerah tahun 2014. Namun, karena berkat usaha dan perjuangan Tim Pemekaran Daerah Kabupaten Insel, dengan menemui Ketua Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Akhirnya hal tersebut berbuah hasil, dengan memasukan Insel dalam progran pemekaran daerah otonomi yang saat ini, RUU-nya disahkan DPR dalam rapat paripurna DPR 2013.

Sebenarnya, proses pembentukan Kabupaten Insel ini sendiri sudah melalui proses yang cukup panjang, baik di Kabupaten Induk Indragiri Hilir (Inhil) maupun di tingkat Pemprov Riau sendiri.

Menurut Anggota DPR asal Riau Idris Leana, tidak dimasuknya Insel saat pembahasan di DPR kemarin disebabkan masih adanya kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya, kata politisi Partai Golkar ini adalah pernyataan dari kabupaten Induk tentang administrasi dan pemilukada setelah pemekaran, dana pemekaran dari Pemprov Riau dan masalah penetapan ibu kota.

"Ketiga hal ini yang dilengkapi kemarin sehingga Insel memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom. Dan RUU ini sendiri merupakan inisiatif dari DPR," kata Idris Leana usai. Mengikuti rapat paripurna di DPR RI. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index