Panwaslu Pekanbaru Sebut Kampanye Luar Jadwal Dihukum Setahun Penjara

Panwaslu Pekanbaru Sebut Kampanye Luar Jadwal Dihukum Setahun Penjara
Bawaslu

PEKANBARU, RiauAktual.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada peserta Pemilu, yakni calon legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengatakan kampanye Pemilu 2014 cukup panjang. Bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, begitu juga dengan Caleg tiga hari sejak ditetapkan sebagai Caleg per Agustus lalu.

Sungguhpun demikan, kampanye yang belum dibolehkan hanya dalam dua bentuk, yakni rapat umum dan pemasangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
"Waktunya diatur hanya 21 hari sejak 16 Maret 2014 nanti hingga dimulainya masa tenang. Jadi, peserta Pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut,’’ ujarnya.

Dikatakanya, jika Caleg tetap saja melakukan kampanye, ini dapat dikategorikan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan dengan sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pada pasal 276 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dipidana dengan kurungan satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Ini  yang kita minta caleg melalui partai politik dan caleg DPD memahami ketentuan pidana Pemilu dimaksud. Kita terus ingatkan, baik melalui surat resmi maupun media. Biar sewaktu-waktu kita mudah melakukan upaya penindakan.

Namun terlebih duhulu upaya persuasif tetap kita lakukan dan ini menjadi catatan kami saat rakor penindakan pelanggaran beberapa waktu lalu bersama Panwas kabupaten dan kota bersama Bawaslu Provinsi Riau," sebutnya.

Bahkan, Bawaslu dan KPU Provinsi bersama Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan rakor bersama 18 November 2013 lalu terkait PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Salah satunya menyorot hal yang sama. "Kita juga sudah surati 12 partai politik di Kota Pekanbaru, belum lagi hal yang sama dilakukan sosialisasi oleh KPU,’" tambahnya. (don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index