Bejat, Seorang Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Kandungnya

Bejat, Seorang Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Kandungnya
Ilustrasi. FOTO: int

KAMPAR, RiauAktual.com - Seorang ayah Anasir (43) tahun warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tega mencabuli anak kandungnya sebut saja namanya Bunga (14) tahun. Perbuatan bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Kompol Juprizal melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Rhino Handoyo kepada riauterkinicom Rabu (4/12/13) mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan perbuatan bejat ini sudah dilakukan semenjak tahun 2012. ‘’ Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/13) dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tapung untuk kepentingan penyidikan’’ungkapnya.

Kronologis bahwa pada hari Selasa (3/12/13) Paman korbanAsrizal (46) tahun warga Jalan Bukit Barisan Pekanbaru melaporkan peristiwa pencabulan keponakannya sebut saja namanya Bunga (14) tahun pelajar yang dilakukan oleh ayah kandungnya Anasir (43) tahun warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/80/XII/2013/Riau/Res Kmpr/Sek Tapung,tanggal 03 Desember 2013, atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku Anasir (43) tahun.

Dari hasil penyidikan korban Bunga ( 14 ) menerangkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya semenjak tahun 2012 atau semenjak korban duduk dibangku Kelas 1 SMP. Yang mana saat itu Pelaku memaksa Korban untuk dimandikan dan berkelanjutan. Agar perbuatan bejatnya tidak diketahui pelaku mengancam serta membentak korban.

Sehingga perbuatan bejat yang dilakukan Tersangka terus berlanjut hingga hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekitar Jam 14.00 Wib, sewaktu Korban berada dikamar rumah tiba-tiba datang pelaku Anasir datang dan menghampiri korban.

Saat itu tiba-tiba perbuatan Pelaku diketahui oleh Ibu Korban,sehingga korban salah tingkah dan pura-pura ke dapur.

Karena kejadian tersebut diketahui oleh Ibu korban saat itu korban mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya sudah cukup lama semenjak tahun 2012.

Mendengar hal tersebut Ibu korban kaget dan peristiwa ini disampaikan kepada pihak keluarga yang lain dan karena tidak menerima atas perbuatan pelaku, lalu pihak keluarga yang diwakili oleh Paman korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung.

‘’Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tapung untuk kepentingan Penyidikan, tersangka disangkakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’ tuturnya.

Editor: Riki
Sumber: riauterkini.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index