Bersama Jaksa Agung, Komisi III Bahas Kasus Korupsi Wilmar Group

Bersama Jaksa Agung, Komisi III Bahas Kasus Korupsi Wilmar Group
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Komisi III DPR RI akan melakukan pembahas kasus korupsi Wilmar Group bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (3/12/2013) terkait adanya dugaan skandal penggelapan restitusi pajak triliunan rupiah sejak 2007 hingga 2009.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengakatakan, dalam catatan Komisi III DPR, skandal Wilmar Group berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 3,5 triliun. Angka ini berasal dari restitusi pajak Wilmar Group sejak sejak tahun 2007 hingga 2009.

"Hal ini sudah masuk kejaksaan dan diproses di kejaksaan, tapi yang dilaporkan penggelapan pajak hanya Rp 500 miliar. Makanya kami minta KPK untuk melakukan supervisi," kata politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, skandal restitusi pajak Wilmar Group mencuat setelah ada laporan dari pegawai pajak Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua M Isnaeni.

Skandal penggelapan restitusi pajak itu melibatkan dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

PT Wilmar dan PT MNA diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun. Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR menyebut Ditjen Pajak tidak mengindahkan laporan Isnaeni sejak delapan bulan lalu, sehingga ia mengadu ke Komisi III DPR. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index