Oknum Pejabat Siak Aktor Video Asusila Akan Kembali Diperiksa

PEKANBARU, RiauAktual.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Siak akan memeriksa PR, pejabat eselon II yang diduga sebagai pemeran utama pada video asusila dan tersebar lewat jejaring sosial.
           
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk yang bersangkutan namun belum dipenuhi," kata Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar Dedi Rahman Dayan di Pekanbaru, Sabtu kemarin.
           
PR yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya karena mengakui aktor utama dalam video mesum tersebut adalah dirinya.
           
Sampai dengan hari ini, demikian Dedi, anggota masih terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam pembuatan maupun penyebaran video asusila itu.
           
Tentunya, kata dia, proses penyelidikan ini juga dikoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat agar semuanya berjalan dengan baik.
           
"Untuk saat ini, kami juga belum bisa membenarkan apakah pemeran utama dalam video itu adalah yang bersangkutan (PR) atau tidak. Semuanya butuh proses dan kami telah meminta tim ahli untuk menyelidiki juga kebenaran video tersebut. Apakah ada rekayasa atau tidak," katanya.
           
Sejak beberapa pekan lalu, masyarakat di Riau heboh dengan adanya video mesum mirip pejabat eselon II yang dinas di BKD Siak.
           
Video tersebut sempat tersebar di Youtobe namun paling banyak beredar lewat pesan "BlackBerry Masenger" secara berantai.      
      
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya juga telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
           
"Kalau benar ada oknum pejabat BKD di Siak melakukan tindakan asusila dan bahkan sampai direkam hingga tersebar di masyarakat, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara," kata Sesmen PAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta.
           
Tasdik mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010.
           
"Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas," katanya. (rrm/ant)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index