Wako Pekanbaru Lamban Tetapkan Aturan Ramadhan

Wako Pekanbaru Lamban Tetapkan Aturan Ramadhan
Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT

PEKANBARU (RA) - Waktu yang tersisa masuknya bulan Suci Ramadhan pada 21 Juli 2012 mendatang hanya tinggal satu pekan kurang, akan tetapi sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum kunjung mengeluarkan aturan menyangkut Bulan Ramadhan tersebut. Padahal, aturan tersebut sangat diperlukan oleh pengusaha rumah makan dan restoran, pengusaha tempat hiburan serta unsur lainnya. Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru, maka pengusaha dapat mengambil langkah antisipasi.

Khairani (46) pemilik kedai nasi di Jalan Arengka mengatakan, hingga kini dirinya belum pernah mendapatkan informasi mengenai aturan pada tahun ini, apakah usahanya buka atau tetap tutup seperti pada tahun sebelumnya, hingga satu pekan menjelang masuknya bulan puasa dirinya masih bertanya-tanya.

"Ndak ada baru kami dapat informasi, ntah tutup ntah buka. Biasanya tahun dulu ada, satu minggu atau dua minggu kami pasti diberikan surat edaran agar tidak buka usaha di siang hari. Kalau walikota yang baru sekarang ndak tahu lah kita ya, ntah kita tetap buka, ntah tutup juga seperti pemerintah lama. Kami siap saja taati aturan, kan bisa juga jualan di pasar ramadhan sore hari," ungkap Khairani ketika berbincang-bincang di kedai nasinya, Senin (9/7).

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi ST mengatakan, dengan belum adanya aturan dari Pemko Pekanbaru terkait masuknya bulan Suci Ramadhan menurut Sabarudi Pemko Pekanbaru dalam hal ini yang membuat kebijakan adalah Walikota, masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak.

"Kan kkita mengingatkan Pemko agar tidak membuat keputusan secara gegabah, harus ada koordinasi, baik itu dengan tokoh masyarakat, pengusaha, tokoh agama, dan lainnya. Karena kebiasaan Pemko pada sebelumnya, kurang sekali berkoordinasi dengan unsur-unsur yang sebenarnya sangat penting dalam meminta masukan untuk aturan itu," kata Sabarudi ketika ditemui di ruang Fraksi PKS.

Menanggapi hal itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT mengatakan, memang hingga saat ini surat edaran baik itu aturan rumah makan dan restoran, belum ditetapkan. Sebab, kesibukan Pemko Pekanbaru sehingga koordinasi dengan pihak terkait sebagai pembentukan aturan bulan ramadhan masih terhambat.

"Ya, kita besok akan duduk bersama pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, lembaga keagamaan dan lainnya. Kalau sudah selesai dan ada kesepakatan bersama, maka akan kita keluarkan surat edarannya," pungkasnya singkat. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index