Dewan Nilai Dinas Sosial Belum Efektif Tertibkan Gepeng

Dewan Nilai Dinas Sosial Belum Efektif Tertibkan Gepeng
Kamaruzaman. ra doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Semakin hari keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru semakin banyak, meskipun Dinas Sosial (Disos) melakukan razia bersama Satpol PP Pekanbaru, namun dinilai masih kurang efektif. Sehingga, semakin dirazia, gepeng di Pekanbaru semakin ramai.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (25/10/2013). Dinas Sosial diminta agar dalam melakukan penertiban gepeng harus secara rutin namun tidak terjadwal. Sehingga, penertiban tidak bocor seperti yang selama ini terjadi.

"Saya menilai, karena semakin hari semakin banyak gepeng berkeliaran di Pekanbaru ini, bahwa penertiban yang dilakukan selama ini tidak efeltif. Karena penertiban ini boleh sporadis," kata Kamaruzaman.

Selama ini, terang Kamaruzaman, penertiban yang dilakukan Disos terjadwal. Sehingga selalu bocor dan terjadi kucing-kucingan antara petugas dengan gepeng. Seharusnya, Disos dan Satpol PP harus melakukan penertiban dengan target. Bahwa sekian bulan satu kawasan harus bersih gepeng.

"Kan Perda sudah ada, jalankan itu. Lakukan sharing antara Dinas Sosial dan Satpol PP. Buat perencanaan yang matang, razia yang tak terduga hingga benar-benar menghasilkan (penangkapan gepeng)," ujar Kamaruzaman lagi.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, jika alasan Disos tak bisa melakukan pembinaan karena kekurangan anggaran, maka Kamaruzaman meminta agar Disos mengajukan usulan anggaran kepada DPRD agar nantinya dibahas dan dianggarkan di APBD.

"Pertanyaannya, apakah efektif dengan rumah singgah dan binaan itu. Saya rasa tidak. Maka saya berpikiran agar Perda yang ada saja dioptimalkan, bila perlu dibuat Perwako-nya," sebut Kamaruzaman.

Sementara kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang ketahuan memberikan sumbangan kepada pengemis, Kamaruzaman meminta agar sanksi yang ditetapkan peraturan daerah dijalankan. Sehingga tak ada lagi masyarakat yang berani memberikan sumbangan kepada gepeng.

"Denda 50 ribu, lakukan itu. Pasti tak akan ada lagi yang berani melanggar. Selama ini kan tidak dijalankan. Kalau mau memberi sumbangan salurkan ke tempat yang jelas, seperti masjid atau panti asuhan," imbuhnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index