PKL Dilarang Berjualan Di Trotoar Dan Pinggir Jalan

PKL Dilarang Berjualan Di Trotoar Dan Pinggir Jalan
(ils)

PEKANBARU (RA)- Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru mengingatkan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di Trotoar dan pinggir jalan raya.

Selain untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalulintas dan pejalan kaki. Juga untuk menciptakan keindahan kota (K3). Hal ini dikatakan Asisten II Pemko Pekanbaru, HR Dorman Djohan, Senin (21/10/2013).

"Kami minta para pedagang ini masuk pasar yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti Pasar Arifin Achmad. Pasar Rumbai masih banyak kosong, kemudian Pasar Limapuluh juga masih kosong, dan Pasar Sail," saran Dorman.

Menurutnya PKL cukup mendaftarkan diri ke Dinas pasar agar bisa di tempatkan di lokasi yang mereka minati. "Cepat daftarkan ke kita, melalui Dinas Pasar," ujar Dorman Djohan rinci.

Menurutnya pedagang sekarang banyak beralasan tidak ada tempat. Sebenarnya tempat masih banyak yang kosong. Sekarang pedagang mau apa tidak menempati pasar. Tidak ada alasan untuk berjualan di trotoar dan pinggir jalan.

Menurut Dorman, kalau pedagang berjualan di pasar, tidak hanya dibina, pemerintah juga dapat membantu modal, melalui Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.(Ver)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index