Pengamat: Pilkada Putaran Kedua Diundur, KPU Riau Tak Profesional

Pengamat: Pilkada Putaran Kedua Diundur, KPU Riau Tak Profesional
ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pengamat Politik Bagio Kadaryanto SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, mengatakan, kebijakan pengunduran Pilkada Riau putaran kedua selama sebulan lagi, yang awalnya dalam Rapat Pleno diputuskan putaran kedua ini pada 30 Oktober 2013, dinilai sebagai bentuk tidak profesionalnya KPU Riau dalam membuat keputusan.

"Secara formil memang tak ada masalah, cuma nanti ketidakprofesionalan KPU itu akan terlihat. Seharusnya memutskan sesuatu hal mempertimbangkan kemampuan, implementasinya di lapangan, seharusnya kalau kemarin ditetapkan dua bulan kan enak," sebut Bagio, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Karena masyarakat tahunya 30 Oktober pelaksanaan Pilkada Riau putaran kedua, maka perlu sosialisasi baru lagi untuk pengunduran Pilkada Riau putaran kedua tersebut. Harusnya, kata Bagio, profesionalisme KPU harus diketengahkan saat mengambul keputusan ini. "Mereka bukan sekali dua kali menyelenggarakan Pilkada, mereka sudah berpengalaman, apa lagi ini KPU provinsi," sebutnya.

Meskipun secara formil memang tak ada masalah, namun dalam hal pengunduran Pilkada putaran kedua ini terdapat kelalaian dari KPU Riau. Seharusnya, sebut Bagio, ada pertimbangan dari KPU karena sekarang 90 persen Pilkada itu pasti gugatan ke MK.

"Tak sampai 10 persen Pemilu itu tidak digugat. Kalau ditunda begini tentu nanti ada pembengkakan biaya sosialisasi lagi. Harusnya diperkirakan, dari tanggal pleno, pikirkan 1 bulan bisa apa tidak terlaksana," tuturnya.

Akan tetapi, menurut Bagio, substansinya ada pada rapat terakhir pleno terakhir, bahwa ditetapkan tanggal 30 Oktober putaran kedua, dengan asumsi 30 Oktober itu tak ada gugatan apa-apa. "Sebenarnya semua asumsi harus sudah dipertimbangkan oleh KPU termasuk gugatan itu," sebutnya.

Sekarang, kata Bagio, KPU beralasan karena waktu habis mengurusi gugatan dari Achmad, maka Pilkada Riau putaran kedua diundur. Memang hal ini tak ada masalah karena batas pelaksanakan Pilkada adalah Desember 2013, karena 2014 tidak boleh lagi ada Pilkada mengingat tahun itu merupakan tahun pesta demokrasi pemilihan legislatif dan presiden.

"Ini sebenarnya tak ada masalah dan tidak ada yang salah karena KPU mengeluarkan keputusan itu, dikarenakan memang harus dua putaran, tak ada pasangan yang memperoleh 30 plus 1 suara dalam hasil Pilkada," terangnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index