Jelang Puasa Pemko segera Keluarkan Aturan Terkait Rumah Makan

Jelang Puasa Pemko segera Keluarkan Aturan Terkait Rumah Makan
(int)

PEKANBARU (RA)- Menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan pada tanggal 19 Juni, pemerintah kota Pekanbaru berjanji akan mengeluarkan aturan buka bagi rumah makan yang ada di kota pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menyebutkan memang bulan puasa sudah di depan mata, untuk menjadikan bulan tersebut berhikmat bagi yang menjalankannya, dan tidak menyulitkan bagi yang tidak bisa menunaikan puasa, maka pemko akan mengeluarkan aturan yang fleksibel.

"Kita harus menjaga saudara kita yang muslim melaksanakan puasanya, namun bagi yang non muslim yang tidak berpuasa juga perlu di beri ruang, seperti ibu hamil, menyusui, dan pekerja berat," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, tidak lama lagi dirinya akan mengeluarkan aturan walikota terkait jam buka dan tutupnya tempat  penjual makanan dan minuman di kota Pekanbaru. Aturan ini menurutnya lagi tidak membenani dan mengganggu warga muslim yang menunaikan ibadah. Selain juga tidak menyulitkan kaum lainnya yang memang tidak menunaikan ibadah puasa.

"Jadi kita tunggu sajalah aturannya nanti kita akan terbitkan," tegasnya.

Berdasarkan data tahun yang sudah-sudah setiap tahunnya dalam sebulan pelaksanaan puasa, semua tempat penjual  makananan dan minuman di kota Pekanbaru wajib tutup .

Pedagang hanya boleh buka mulai pukul 17.00 wib hingga sahur. Sementara untuk rumah makan siap saji boleh buka dengan syarat tidak menyediakan kursi dan hanya melayani makanan untuk di bungkus.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index