BI Pekanbaru Sosialisasi DHE Kepada Puluhan Perbankan

BI Pekanbaru Sosialisasi DHE Kepada Puluhan Perbankan
konfrensi Pers

PEKANBARU (RA)- Puluhan perbankan di Pekanbaru Kamis (5/7) telah mendapatkan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia nomor:13/20/PBI /2011. Tentang penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.

Sosialisasi peraturan ini bertujuan untuk lebih memberikan pengertian baik kepada perbankan sebagai mediasi dan tempat eksportir menaruh danya. Juga kepedulian eksportir untuk memasukan DHE nya ke bank indonesia. serta melaporkan dokumen DHE ke BI.

Pembukaan acara di lakukan oleh  Kepala Kantor  Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Hari Utomo, di gedung BI Kamis (5/7).

Hari utomo menyebutkan potensi devisa Riau sangat besar, rata- rata tiap tahunnya mencapai 13 miliyar US$ . Nilai ini di dapat dari eksportir riau.

"Jika nilai sebnayak ini bisa di simpan di bank yang ada di indonesia maka ini akan mampu menjaga jumlah devisa kita, selain juga bisa menjaga stabilitas nilai rupiah," ujar hari.

Namun kenyataannya selama ini lanjutnya, banyak eksportir dengan berbagai alasan tidak mau menyimpan dan mereka di bank milik indonesia dengan.

"Jadi dengan adanya peraturan BI no.13/20/PBI/2011, kita berharap hasil ekspor bisa di simpan di Indonesia,sehingga rupiah kita bisa lebih stabil," tandasnya.   

Farida Peranginangin Deputi Directur Divisi statistik  Dan Monitoring Devisa Hasil Ekspor  Departement Statistik Ekonomi dan Moneter, usai sosialisasi menyebutkan .Terhitung Januari 2012 ini semua eksportir wajib menyimpan dana hasil ekspornya (DHE) ke bank yang ada di Indonesia.

"Setelah menyimpan eksportir juga di haruskan memberikan laporan data DHE mereka ke Bank Indonesnia, agar kami bisa tahu seberapa besar dan seberapa banyak DHE yang masuk," terangnya.

Katanya, untuk pelaporan DHE  bank wajib menerima pelaporan maksimal 6 bulan setelah DHE. bagi yang tidak memasukkan DHE ke bank di Indonesia, eksportir akan di kenai denda yang nilainya bervariasi.

"besarnya denda adalah 0,5 persen dari DHE yang belum di terima melalui devisa , minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp100 juta," terangnya.

Meski demikian tambahnya, bagi yang eksportir yang melakukan netting peraturan ini masih bisa di dispensasi hingga 31 Desember 2012.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index