Pasca Ditinggal Faisal Azwan, KNPI Riau Kocar-kacir

Pasca Ditinggal Faisal Azwan, KNPI Riau Kocar-kacir
KNPI. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Berawal dari kasus yang menimpa Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Faisal Azwan, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap PON, posisi ketua DPD KNPI Riau hingga kini tidak jelas keberadaanya.

Sejak itu pula, Plt ketua ini langsung diambil alih oleh Tony Werdiansyah dengan melakukan Musyawarah Daerah secara tidak sah alias ilegal karena waktu itu Musda yang digelar dinyatakan tidak kuorum. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil ketua DPD KNPI Riau Hendra Sakti Effendi, dan beberapa pengurus DPD KNPI Riau lainnya.

"Apa yang dilakukan oleh Toni Werdiansyah seperti pelantikan pengurus DPC KNPI Kabupaten Kuasing dan bebrapa Kabupaten lainnya juga tidak sah, sebab Plt DPD KNPI Riau tidak memiliki SK yang sah apalagi dari DPP KNPI pusat," ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (22/9/2013).

Dikatakan Hendra, disamping itu persoalan yang yang kian tidak jelas ini sudah berada di tingkat DPP KNPI Pusat. Sebagai pengurus di DPD Riau pihaknya juga telah diundang oleh DPP KNPI Pusat untuk memberikan keterangan terkait persoalan Plt Tony Werdiansyah, bahkan undangan tersebut menyebutkan jika undangan yang dialamatkan bukan plt ketua melainkan Wakil ketua DPD KNPI Riau.

"Untuk itu dengan adanya rapat koordinasi kita dengan DPD KNPI Pusat, kita meminta agar secepatnya DPD KNPI Provinsi Riau, dilakukan Musdalub," ujar Hendra.

Hal senada juga diungkapkan Suparman, selaku ketua MPI DPD KNPI Riau, Ia mengatakan Plt Tony Werdiansyah nilai tidak sangat bertentangan dengan nilai-nilai di KNPI sendiri, sebab sampai sekarang, SK Toni Werdiansyah tidak ada dikeluarkan oleh DPP KNPI pusat. Ini sudah melanggar ADRT KNPI.

"Dia diduga telah melakukan pengelapan dana KPNI dari pemerintah senilai 500 juta yang telah cair pada tahun 2012 lalu. Dana tersebut tidak ada diperuntukan untuk kegiatan KNPI DPD Riau," tuturnya.

Disebutkan lagi, pihaknya mempertyanyakan mengapa bisa dana tersebut cair, sedangkan Tony Werdiansyah sendiri adalah Plt. "Untuk itu kita meminta aparat hukum untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggaran 500 juta tersebut," ujar Suparman.

Korwil DPD KNPI Riau A Mius, mengatakan, Ketua Plt DPD KNPI Riau Tony Werdiansyah sudah melanggar ADRT KNPI, sebab secara struktur keorganisasian, seorang pimpinan organisasi harus bisa menunjukan keabsahan sebagai pimpinan organisasi, yakni SK pimpinan yang diluarkan oleh DPP KNPI secara resmi. Namun sejauh ini tidak ada SK tersebut dari DPP KNPI.

"Maka dari itu, undangan yang kita terima dari DPP KNPI pusat adalah untuk membahas masalah ini. Kita meminta agar DPP KNPI bisa memahami persoalan ini dan membentuk kareteker Musdalub DPD KNPI Provinsi Riau. Begitu juga soal anggaran KNPI yang cair senilai 500 juta tersebut, kita meminta aparat yang berwenang untuk dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut," kata A Mius.

Sementara itu Korwil DPP KNPI pusat Jon Silitongga, saat dihubunggi melalui selulernya membenarkan jika DPP KNPI belum ada mengeluarkan SK ketua DPD KNPI Provinsi Riau, atas nama Toni Werdiansyah.

"Untuk ini juga kita mengudang jajaran pengurus DPD KNPI Riau untuk melakukan koordinasi tentang permasalahan DPD KNPI Riau, sebab selama ini tidak ada laporan kegiatan apapun dari DPD KNPI Riau sendiri," tuturnya.

Untuk itu pihaknya sampai kini masih melakukan koordinasi dengan Pengurus DPD KNPI Riau agar nantinya semua persoalan dan permasalahan di DPD KNPI Riau bisa berjalan kembali sesuai dengan aturan ADRT KNPI.

"Untuk bisa menyelesaikan persoalan ini maka DPP KNPI Pusat akan secepatnya membentuk panitia Musdalub DPD KNPI Riau," terangnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Tony Werdiansyah dengan nomor selulernya 085265653xxx, yang bersangkutan tidak mengangkat selulernya, begitu juga dengan pesan melalui SMS yang dikirim tidak dibalas. (jon)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index