Tega, Pedagang Asongan Culik Balita ke Padang dan Disuruh Ngemis

Tega, Pedagang Asongan Culik Balita ke Padang dan Disuruh Ngemis
Herman alias Buyung pelaku penculikan balita di Tanah Abang. Photo : Viva.co.id

Riauaktual.com - Seorang pedagang asongan bernama Herman alias Buyung (37 tahun) diciduk jajaran aparat Polsek Metro Tanah Abang karena menculik anak perempuan berinisial PA (5 tahun) dari kediaman PA di Gang Masjid Besar, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Buyung mengiming-imingi korbannya dengan membelikan makanan ringan dan permen.  

Apa yang dilakukan Buyung itu terjadi pada Rabu 11 Juli 2018 lalu. Baru terkuak setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarakat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman.

Dari sana, polisi mencocokkan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilaporkan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu. Pelaku memang kenal dekat dengan keluarga korban lantaran kerap menitip barang dagangannya di rumah nenek korban, Sukana (55). 

"Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban). Orang tuanya kurang memperhatikan sehingga ada kesempatan di situ," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Markas Polsek Metro Tanah Abang, Minggu 22 Juli 2018.

Herman membawa kabur PA ke kampung halamannya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Tragisnya dalam perjalanan korban dipaksa mengemis. "Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," jelas Lukman. 

Pernah Dipenjara

Dari pemeriksaan sementara didapati Herman pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2011 lalu. Herman mengaku pada kasus sebelumnya menculik dua bocah, satu perempuan, satu laki-laki bahkan hingga mencabulinya.

"Yang perempuan hampir setiap malam saya setubuhi. Kalau yang laki-laki saya suruh ngemis. Saya enggak ancam. Korban mau sendiri tanpa dipaksa," kata Herman.

Di sisi lain, Nenek korban, Sukana (55) masih tak menyangka Buyung bertindak demikian. Pasalnya saat kejadian Buyung hanya pamit untuk membelikan PA es krim.

"Dia bilang hanya sebentar saja. Tapi saya tunggu sampai sore kok enggak ada. Itu saya curiga anak ini saya kemana. Jangan-jangan dibawa kemana nih anak," kata Sukana.

Buyung sendiri diciduk pada Jumat 20 Juli 2018 lalu. Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

Polisi pun bekerja sama dengan pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) guna menghilangkan trauma PA. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index