Jawaban Klasik Kalau Ditilang Polisi Tak Pakai Helm

Jawaban Klasik Kalau Ditilang Polisi Tak Pakai Helm
Aksi unik ABG di Sidoarjo usai ditilang polisi. Photo : Facebook

Riauaktual.com - Pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua masih saja sering menghiraukan keselamatan berkendara ketika membesut sepeda motornya di jalanan. Hal itu tentu saja membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.

Dari banyaknya pelanggaran, Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, pelanggaran paling sering dilakukan pengendara sepeda motor ialah tak menggunakan helm.

"Yang jelas helm. Paling utama helm. Diamati oleh road safety internasional itu helm. Helm ini kadang dianggap sepele. Jawaban pengendara biasa bilang,  cuma ke depan situ pak. Padahal helm nomor satu," katanya di acara Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AH-SRIC), di Pekanbaru, Riau.

Karena itu, Chrysnanda mengungkapkan, pada tahun 2020, 85 persen pengendara motor diharapkan menggunakan helm saat berkendara di jalan. Hal itu tidak terlepas dari fungsi helm, yakni melindungi kepala dari benturan keras saat terjadi kecelakaan.

Dia juga menegaskan, helm bukanlah peranti tambahan atau aksesori  berkendara belaka.  "Karena helm ini menjadi bagian penting maka 2020, kita seluruh dunia mengharapkan sudah bisa 85 persen pengendara motor mengenakan helm. Korban sudah banyak jangan sampai jadi korban," ujarnya. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index