Inilah Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan Inneke

Inilah Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi  Menahan Inneke
Inneke Koesherawati/Net

Riauaktual.com -  Selain menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan lima orang pihak lain dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat malam (20/7) hingga Sabtu dinihari (21/7).

 

Salah satunya artis Inneke Koesherawati yang merupakan istri terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

“Sebenarnya kita ambil karana kita curigai dia mengetahui. Dia diambil dari rumahnya, sedangkan suaminya diambil masih di ruang lapas. Maka kita dapatkan akses, dapat gambar,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan, Minggu (22/7)

Inneke ditangkap karena diduga mengetahui suap suaminye kepada Wahid.  
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mencurigai Inneke mengetahui sebagian informasi yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai IK (Inneke Koesherawati) mengetahui sebagian dari info yang ada maka dia dimintai keterangan,” tukasnya.

Wahid, Fahmi bersama istrinya, Inneke diamankan terkait dugaan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin.

Dua orang lainnya yakni staf Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wahid Husein diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah‎ divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : rmol.co

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index