Pernah Dibui karena Membunuh, Tommy: Saya Patuhi Aturan Main

Pernah Dibui karena Membunuh, Tommy: Saya Patuhi Aturan Main
Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto (int)

Riauaktual.com -  Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), akan mengikuti Peraturan KPU tentang calon legislatif yang pernah menjadi narapidana. Di mana Tommy pernah menjalani hukuman penjara karena membunuh hakim agung.

"Kita selalu patuhi aturan main yang ada. Karena jelas semua. Kita akan ikuti apa yang ditetapkan KPU," ucap Tommy kepada wartawan menjawab rekam jejaknya dan syarat nyaleg, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).

"KPU pun harus berjalan sesuai dengan UU," sambung Tommy.

Sebelumya, KPU mengatakan Tommy harus membuat pengumuman di media kalau telah selesai menjalani hukuman penjara. Hal itu merupakan aturan untuk menjadi caleg.

"Aturannya kan yang penting kan. Pertama, dia udah selesai menjalani masa hukuman. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang isinya memberitahukan bahwa dia udah selesai menjalani hukuman," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Sebagaimana diketahui, pada 26 Juli 2001, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak di perjalanan oleh Mulawarman dan Noval Hadad. Polda kemudian melacak kasus pembunuhan itu dan menangkap Tommy Soeharto. Tommy kemudian diproses dan dihukum 10 tahun penjara di tingkat kasasi. MA menyatakan Tommy terlibat kasus pembunuhan Syafruddin itu.

 

Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index