Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

LSM Gerhana Tunas Bangsa Minta Satker, PPK, ULP dan Pokja PSPLP Provinsi Riau Diganti.

LSM Gerhana Tunas Bangsa Minta Satker, PPK, ULP dan Pokja PSPLP Provinsi Riau Diganti.

Riauaktual.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Tunas Bangsa, meminta Satuan Kerja (Satker), PPK, ULP dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di satker Pengembangan  Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Riau, untuk diganti.

 

Desakan itu menyusul adanya penyalahgunaan wewenang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang bersumber dari APBN tahun 2018.

LSM Gerhana Tunas Bangsa juga menilai adanya dugaan pengaturan lelang para pemenang dalam lelang yang akan dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau.

"Tentunya ini membuat polemik dan menjadi kegaduhan serta terganggunya program pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK di Provinsi Riau," Kata Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan TPA Kabupaten Kuansing tahun 2018.

Sejauh ini, Polda Riau mengaku baru memanggil satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing Tahun 2018 yang dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah (PT NLI).

PT NLI sejauh ini telah menerima uang muka kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, dalam proyek tersebut, PT NLI memenangkan proyek TPA Kuansing dengan harga penawaran Rp15,1 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 17,3 miliar.

Namun, adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut mengakibatkan kontrak lelang diputus. Satker, kembali melakukan lelang ulang pembangunan TPA Kabupaten Kuansing dengan nilai HPS 12,1 miliar.

"Harusnya sebelum dilakukan tender ulang, dilakukan audit terlebih dahulu. Karena pengerjaan proyek pemutusan kontrak TPA kuansing telah dikerjakan oleh PT NLI. Dan PT NLI sudah menerima uang muka," jelasnya.

Di tengah kasus pemalsuan dokumen dan pemutusan kontrak PT NLI terkait proyek lelang TPA Kuansing, Satker PSPLP Provinsi Riau, kembali membuat ulah dengan melakukan lelang proyek dua paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1 dan Paket SC-2) dengan nilai pagu Rp207,1 miliar dan Rp 144,4 miliar.

Dipertengahan, lelang tersebut dibatalkan dan ditengah jalan Pokja kembali melakukan lelang ulang paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan kembali.

Dia menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, tidak mengerti tentang aturan yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, Satker PSPLP Provinsi Riau, dinilai tidak teliti dan tidak cermat dalam menentukan pemenang proyek lelang TPA Kuansing tahun 2018 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Apabila Satker, PPK maupun ULP tetap melaksanakan tender ulang (TPA,red) kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana mau pun perdata dikarenakan kasus pemalsuan dokumen PT NLI yang memenangkan proyek tersebut sebelumnya saat ini tengah bergulir di Polda Riau," tegasnya.

LSM Gerhana Tunas Bangsa juga menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, sudah cacat hukum dan menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam kasus proyek lelang yang bersumber dari APBN saat ini dan kami juga meminta Kementerian PUPR menunda terlebih dahulu seluruh pelelangan pekerjaan yang ada Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satker PSPLP Riau Yeni Mulyadi, belum dapat dikonfirmasi. Upaya pesan singkat Short Message Service (SMS) juga dilakukan namun tak berbalas. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index