Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin

Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin
Suasana Lapas Sukamiskin paskapenangkapan Kalapas oleh KPK dini hari tadi. Foto/Inews/Yogi Pasha

Riauaktual.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 00.00 WIB. Selain itu, KPK juga menggelandang beberapa napi korupsi dan menggeledah sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Penangkapan dan penggeledahan itu terkait dugaan suap izin napi keluar Lapas yang diterima Kalapas Sukamiskin.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologis penggeledahan oleh KPK terhadap ruang kalapas dan kamar napi itu berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, tim KPK menjemput Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di rumah dinasnya. 

Tim KPK bersama petugas Polrestabes Badung, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tiba di Lapas Sukamiskin. Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka kamar atau sel napi korupsi untuk melakukan penggeledahan. 

Kamar napi yang pertama digeledah adalah sel Andri dan Fahmi Darmawangsa. 
Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit di kamar Fahmi Darmawangsa (napi kasus korupsi Bakorkamla) dan Andir (napi tipikor tamping Fahmi).

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledan. Tetapi karena Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana sedang sakit dan dirawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar sel koruptor asal Madura dan Banten itu.

Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Di sini, KPK kembali melakukan penyegelan terhadap filling kabinet yag berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang Kalapas.

Sekitar Pukul 01.30 WIB, petugas KPK, Petugas Polrestabes Bandung, Kalapas Wahid Husen, dan dua napi korupsi Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas. 

Petugas KPK membawa Kalapas Wahid, Hendro (ajukan Kalapas), Fahmi, dan Andir ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, KPK juga menyita beberapa berkas di ruang kalapas, ruang perawatan, dan kamar napi Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan dan Administrasi (Kadivpasmin) Kanwil Kemenkumham Jabar Alvi Zahrin Kiemas tak bersedia memberi konfirmasi terkait penangkapan Kalapas, dua napi, dan penggeledahan kamar napi di Lapas Sukamiskin. 

SINDONews telah menelepon dan mengirimkan pesan singkat meminta konfirmasi tapi tidak dijawab dan dibalas.

 

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index