Tulis Ujaran Kebencian, Pembuat Grup "Pemburu Kecebong" Dituntut 4 Tahun Bui

Tulis Ujaran Kebencian, Pembuat Grup

Riauaktual.com - Ramdani Saputra (38), terdakwa penyebaran ujaran kebencian dan unsur SARA di media sosial, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyani di Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa dengan dakwaan komulatif, yakni Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Yang memberatkan tuntutan adalah perbuatannya dinilai dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial Facebook yang mengunggah postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Postingan komentar terdakwa di media sosial itu juga bermuatan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).

Selain menjadi pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota dari 20 grup, baik itu grup publik maupun grup "private" yang ada di dalam akun Facebook, serta akun Twitter dengan nama "Penikmat Taubat".

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga berperan sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup Pemburu Kecebong.

Dalam timeline-nya, terdakwa dinilai telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.

Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook pada 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah satu postingan "Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?". (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index