Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya

Terdakwa Penista Agama Sesali Perbuatannya
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Dwi Handoko (43). Foto/Sindonews.com

Riauaktual.com - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Dwi Handoko (43), warga Jalan Ikan Mujaer, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/2018). Kali ini agenda sidang adalag mendengar keterangan saksi pelapor. 

Namun saksi pelapor yakni, Firman Ismail Manoarfa berhalangan hadir karena pindah tempat tinggal ke Poso. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hisbulloh Idris meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan untuk membacakan keterangan saksi yang sebelumnya telah disetujui oleh terdakwa. 

Akhirnya, JPU membacakan keterangan saksi pelapor. Diketahui, terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di sekitar daerah Pabean Cantikan, Surabaya, melihat telepon selular miliknya. Kemudian dia membuka media sosial Facebook dan Instagram. 

Saat itu, saksi melihat akun bernama Cak Handoko Ludruk mengunggah postingan berupa gambar warna putih dengan tulisan 'DAJJAL=ALLAH, STOP PRAY ALLAH'.  Saksi juga melihat postingan yang sama pada blogspot yang beralamatkan cakhandokoludruk.blogspot.co.id/search?q=aladin.

Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkanya. Hakim anggota, Yulisar lantas mencecar pertanyaan pada terdakwa atas tulisan dari barang bukti secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. 

Dari tulisan itu, terdakwa mengaku sudah empat kali mengunggah postingan yang sama di media sosial. Menelusuri lebih dalam, Yulisar juga bertanya pada terdakwa soal tujuan terdakwa  menulis lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. “Allah mempunyai dua sifat, sifat baik dan sifat buruk.  Tujuannya menyadarkan umat manusia, bahwa tuhan mempunyai dua sifat,” jawab terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fariji  mengaku, terdakwa menyesali perbuatanya. Adanya kepastian tersebut setelah terdakwa menjawab pertanyaan Fariji jika terdakwa menyesali perbuatanya dihadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Dwi Handoko dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index