Gadis 16 Tahun Ini Meninggal karena Depresi Diperkosa 8 Orang

Gadis 16 Tahun Ini Meninggal karena Depresi Diperkosa 8 Orang
Ilustrasi. Foto: Kompas.com

Riauaktual.com - FN, gadis berusia 16 tahun, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Sebelum meninggal, korban yang masih berstatus pelajar kelas dua di salah satu SMK di Bogor itu mengalami depresi berat karena perlakuan bejat yang diterimanya.

Korban diperkosa bergantian oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang, di salah satu rumah kosong di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, akhir Juni 2018 lalu.

Tragis bagi keluarga FN. Mereka baru mengetahui anak gadisnya menjadi korban pemerkosaan setelah dia meninggal.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Hasilnya, tujuh orang pelaku diamankan. Sementara satu orang masih diburu petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

Ketujuh pelaku yang telah diamankan berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, korban meninggal akibat mengalami depresi berat.

Dicky menyebut, keluarga korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah teman korban menceritakan kejadian tragis itu.

"Satu minggu setelah kejadian (perkosaan) itu, korban mengalami gangguan psikis. Korban tidak mau makan, kondisinya semakin drop. Dari situ pihak keluarga merasa curiga," ungkap Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (13/7/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, para pelaku sudah merencanakan memperkosa korban. Kata Dicky, korban dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Citeureup.

"Korban dijebak. Di dalam rumah itu sudah ada teman-teman pelaku yang lain. Dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Dicky.

Lanjutnya, dua dari tersangka pemerkosaan itu masih di bawah umur. Sebab itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kita kenakan Pasal 81 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kita lapis juga dengan Pasal KUHP," tutup Dicky. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index