Danlanal : Kapal Jelatik Diamankan Karena Over Kapasitas

Danlanal : Kapal Jelatik Diamankan Karena Over Kapasitas

Riauaktual.com - Paska dilakukan pemeriksaan oleh Lanal Dumai, terhadap satu unit kapal Jelatik 8 PD, kemarin di perairan Kepulauan Meranti. Pihak Lanal Dumai, langsung melakukan press release di Pelabuhan Sungai Duku, Rabu (11/7) siang.

 

Komandan Laut (Lanal) Kolonel Laut E Yose Aldino mengatakan, pemeriksaan terhadap kapal Jelatik yang dilakukan Lanal Dumai di perairan Kepulauan Meranti. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang ditemukan yakni kelebihan muatan.

''Dari penggeledahan kemarin, yang kita temukan adalah pelanggaran kapal tersebut melebihi kapasitas,'' kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut E Yose Aldino.

Yose menyatakan, sesuai undang-undang, Kapal Jelatik tersebut melanggar pasal 138 ayat 2 UU nomor 2 nomor 17 tahun 2008.

''Sesuai undang-undang, sebelum beroperasi seharusnya pihak Nahkoda Kapal harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan kelayakan kapal berlayar,'' ungkapnya.

Yose menyatakan, awalnya Jelatik tersebut diamankan KRI Pulau Rusa-726 dan langsung melimpahkan ke Lanal Dumai untuk ditindak sesuai hukum.

Hal ini dilakukan sambung Aldino, dilakukan penindakan dikarenakan beberapa waktu belakangan sering terjadi kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa.

''Hal ini juga sesuai dengan fungsi Lanal Dumai, sebagai institusi penegak hukum di laut,'' ungkapnya.

Jadi sambung Aldino, pemeriksaan kapal jelatik tersebut lebih kepada upaya penegakan hukum dengan melakukan patroli.

''Awalnya Intel kita melakukan patroli dan ditemukan adanya pelanggaran oleh kapal jelatik tersebut,'' jelas Yose.

Yose mengungkapkan, dari hasil penyelidikan KM Jelatik 8 PD ini telah melanggar pasal 287 Jo Pasal 27 UU NP 17 tahun 2008. Bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan diperairan tanpa izin dipidana penjara selama 1 tahun.

''Untuk dendanya pelaku dikenakan denda sebesar Rp200 juta,'' ungkapnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index