PWI Riau Minta Didik Ajukan Banding

PWI Riau Minta Didik Ajukan Banding
PWI

PEKANBARU, RiauAktual.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menilai, vonis terhadap Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap wartawan Riau Pos, Didik Herwanto, yang hanya 3 bulan terlalu ringan. Bahkan PWI menilai vonis itu lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan kepada maling ayam.

Seperti diketahui Letkol Robert Simanjuntak divonis hukuman 3 bulan penjara dalam persidangan yang digelar Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru. Perwira TNI Angkatan Udara (AU) itu dinilai bersalah, melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Dheni Kurnia mengaku kecewa, dia menganggap Hakim militer tidak adil dan melecehkan profesi wartawan.

"Kalau cuma divonis tiga bulan, itu namanya pelecehan terhadap profesi wartawan. Kalau begitu besok pukuli saja TNI AU itu, cuma tiga bulan saja kok dihukum," ujar Dheni, Selasa (17/9/2013).

Dheni menilai, vonis tiga bulan terhadap Letkol Robert yang menganiaya Didik itu lebih ringan dari maling ayam, "Dia (Letkol Robert) itu seperti monster, menganiaya wartawan sampai seperti itu, kok malah divonis tiga bulan. Maling ayam saja delapan bulan," kata Dheni lagi.

Dheni meminta kepada Didik dan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.

"Ini betul-betul tidak adil, bisa-bisa akan terjadi lagi kekerasan terhadap pers, kita minta Didik akan mengajukan banding, dan ini akan kita kawal proses hukumnya," cetus Dheni. (rrm/grc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index