Silahkan Bangun Tower di Pekanbaru, Kecuali di 5 Kecamatan Ini

Silahkan Bangun Tower di Pekanbaru, Kecuali di 5 Kecamatan Ini
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kabar gembira bagi pengusaha provider yang membuka jaringan seluler di Kota Pekanbaru. Sebab, Walikota Pekanbaru memberikan pengecualian moratorium, yakni untuk di pinggiran kota moratorium itu tidak berlaku.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, menjelaskan, terkait banyaknya menara telekomunikasi (Tower) yang berdiri di Kota Pekanbaru di tengah kebijakan moratorium perizinan tower oleh Walikota Pekanbaru, ternyata sudah melalui kesepakatan dengan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT.

"Pak Wali banyak dapat laporan dari masyarakat, bahwa jaringan seluler terganggu, makanya di pinggiran kota diperbolehkan oleh Pak Wali. Kalau dalam kota memang tak boleh," kata Dedi saat ditemui RiauAktual.com di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2013).

Seperti tower di Jalan Banda Aceh Kecamatan Tenayan Raya, kata Dedi, tower ini memiliki izin. Meskipun berdiri di atas bangunan milik masyarakat, tower tersebut berdiri atas persetujuan masyarakat setempat. Karena Dishub kewenangannya adalah mengeluarkan rekomendasi perizinan sesuai dengan persetujuan dari masyarakat.

"Di Cipta Karya ilegal, karena tak ada disetujui masyarakat setempat," tuturnya.

Karena tower di Jalan Cipta Karya RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, ilegal, maka Dishub meminta kepada pemilik tower tersebut segera menyelesaikan persoalannya dengan para masyarakat di lokasi pembangunan tower tersebut.

"Di Cipta Karya itu tak ada izin RT, RW, dan masyarakat. Belum ada kita terima. Harusnya RT, RW, Lurah, dan Camat juga menyetujui," paparnya.

Diperbolehkannya daerah pinggiran kota didirikan tower, meskipun dalam masa moratorium, sesuai dengan instruksi Walikota, demi memaksimalkan pelayanan jaringan seluler yang ada di daerah pinggiran kota tersebut.

"Yang tak boleh itu daerah dalam kota seperti di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail, Lima Puluh, dan Senapelan," terang Dedi.

Hal ini berkaitan juga adanya keinginan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perusahaan Daerah untuk mengalihkan penggunan jaringan melalui tower menjadi Fiber Optik, melalui kabel dalam tanah.

"Saat ini masih dalam kota, tahap I memang dikerjakan dalam kota dahulu. Setelah nanti selesai dalam kota, maka FO dilakukan di daerah pinggiran," paparnya.

Jika telah mengacu kepada daerah pinggiran kota pembuatan FO tersebut, maka izin tower di daerah pinggiran pun akan ditiadakan.

"Otomatis nanti semuanya beralih menggunakan FO, maka tower tak ada dipakai lagi dan pasti akan turun secara sendirinya," jelas Dedi lagi. (btr/rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index