Pilgub Tinggal Dua Hari, Warga Pekanbaru Rasakan Keanehan, Karena Banyak yang Belum Dapat C6

Pilgub Tinggal Dua Hari, Warga Pekanbaru Rasakan Keanehan, Karena Banyak yang Belum Dapat C6
ils (int)

Riauaktual.com – Sejumlah warga Kota Pekanbaru khawatir tak dapat ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur Riau 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, formulir undangan untuk memilih belum disampaikan kepada sebagian warga.

“Hampir semua penghuni perumahan ini belum diberikan undangan yang biasanya kami gunakan untuk memilih, bagaimana nanti kami mau mencoblos,” ujar Eko, warga Jalan Ciptakarya Kota Pekanbaru kepada wartawan, Senin (25/6).

Hal senada diungkapkan Rahmad, warga Jalan Hangtuah Pekanbaru. Dia bersama keluarganya juga belum menerima formulir yang biasa disebut formulir C6 itu.

“Kami sudah memiliki nama calon yang akan kami pilih, tapi rahasia. Padahal dua hari lagi pemilihan, tapi kami belum dapat formulir itu, ini KPU bagaimana sih,” ketusnya.

Sementara Ifik, warga Sidomulyo merasa ada yang aneh dengan tidak disebarkannya formulir C6 yang menjadi hak warga untuk memilih. Dia tak ingin ada sekelompok orang yang memanfaatkan formulir itu untuk disalahgunakan.

Taufik mengatakan, banyak warga kelurahan lain yang belum terima formulir atau undangan untuk mencoblos itu.

 “Sepertinya di Pekanbaru undangan untuk mencoblos tanggal 27 Juni nanti, banyak yang belum terima. Kalau tak ditanya mana undangannya, tak akan disampaikan, kami khawatir undangan untuk mencoblos tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain. Jelas ini suatu keanehan bagi kita,” keluh Taufik.

Dia menyebutkan,  ada warga menerima undangan mencoblos itu dalam keadaan tidak utuh alias sudah terpotong atau tergunting. Itu sudah diambil dan seolah sudah disampaikan kepada pemegangnya.

“Takutnya nanti di pergunakan untuk pasangan calon tertentu. Kami yang belum terima undangan, sebelumnya pernah mencoblos juga di Pekanbaru ini,” ucapnya.

 Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengatakan, undangan untuk mencoblos itu seharusnya sudah diterima masyarakat pemilih, 3 hari sebelum pencoblosan. Namun, dia menegaskan, formulir tersebut tidak dapat disalahgunakan.

“Idealnya 3 hari sebelum pencoblosan harus sudah disampaikan. C6 takkan bisa disalahgunakan, karena saat di TPS, Ketua KPPS akan mengecek kembali kesesuaian antara C6 dengan DPT. Jika dia pegang C6, tak serta merta langsung diberikan surat suara tapi dipastikan dulu betul tidak yang bersangkutan ada di DPT,” kata Ilham.

Namun, lanjut Ilham, jika petugas ragu dengan orang yang pegang C6, akan diminta utk menunjukkan E-KTP miliknya. Jika ada satu orang saja yang kemudian diketahui menggunakan C6 orang lain dan sudah mencoblos, maka TPS tersebut harus diulang pemungutannya.

“Dan jika orang tersebut yang berusaha menyalahgunakan C6 itu, akan dialporkan ke Gakkumdu,” jelas Ilham.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index