Nekat Money Politik, Dipenjara 72 Bulan

Nekat Money Politik, Dipenjara 72 Bulan
Foto: Faktahukum.co.id

Riauaktual.com --Kapolda Riau, Irjen Nandang MH mengatakan, orang yang terkena kasus money politik dapat ancaman pidana. 

Kapolda menyatakan, pihak yang diproses kasus money politik antara lain  pemberi dan penerima politik uang. 

''Pemberi dan penerima akan dijerat pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pildaka. Dimana ancaman hukumannya 72 bulan penjara, dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,'' ungkapnya.

Namun, sampai saat ini, kata Nandang, belum ada laporan secara resmi terkait money politik ini. Tapi jika ada laporan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

Menurutnya, potensi terjadinya money politik ini cukup besar. Terlebih di daerah yang menjadi lumbung suara. Ada tiga daerah yang menurut Nandang berpotensi besar terjadinya money politik. Yakni di Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir. 

''Kalau jumlah pemilih banyak, itu rawan terjadi (money politik),'' sebut dia.

Karena itu, Kapolda berharap masyarakat tidak tergiur dengan politik uang ini. Jangan katanya, hanya karena uang yang jumlahnya tak seberapa, bisa berakhir di penjara. ''Masyarakat jangan sampai menerima. Karena akan kena sanksi juga. Ancaman hukumannya sama dengan si pemberi,'' sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi politik uang ini. Jika ditemukan, dia berharap masyarakat melaporkannya ke Panwaslu terdekat. "Foto, catat namanya, laporkan ke panwaslu terdekat," sebutnya.

Dia juga menyinggung tentang pengamanan saat pencoblosan nantinya. Di mana, akan ada sebanyak 6.000 personel dari Polda yang turun, dan 3.000 personel dari TNI. "Nanti polisi akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kalau di kabupaten/kota, koordinasi dengan polres, kalau di kecamatan, koordinasi dengan Polsek," sebutnya.


Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusydan mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau yang ikut berpartisipasi penuh dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pildaka ini. Pengawasan dan pencegahan pelanggaran ini, telah tertuang dalam nota kesepahaman Polda Riau dengan Bawaslu Riau.


''Patroli dan razia politik uang ini, kita lakukan di masa tenang kampanye. Ini berlangsung hingga tiga hari ke depan, sampai 27 Juni,'' sebutnya. Razia dan patroli dilakukan hingga ke tingkat Polsek dan panwascam. 


Bawaslu Riau kata Rusidi, tak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Siapapun calonnya yang terlibat pelanggaran, akan tetap ditindak tegas. ''Kami memiliki sentral kumdu yang kompak. Kita punya tim yang tangguh. Mudahan sampai hari H nanti, proses ini bisa berjalan dengan baik,'' ujarnya.


Meski demikian, dia berharap agar tak terjadi politik uang. Tapi jika kedapatan, sanksi juga siap menunggu. Mulai sanksi pidana, hingga sanksi diskualifikasi pasangan calon.


Dia juga bercerita tentang tingkat keamanan politik uang di Riau. Menurutnya, tingkat kerawanan cukup rendah. Namun dia tak mau kecolongan. ''Bisa jadi daerah yang kita anggap tidak rawan, tapi tiba-tiba muncul. Nah, ini yang kita antisipasi,'' sebut dia.


Pemetaan TPS rawan juga dilakukan. TPS rawan pelanggaran ini hampir rata terbagi di setiap kabupaten/kota. Namun dia tak merinci jumlahnya. Yang menjadi indikatornya yakni, pernah dalam pesta demokrasi sebelumnya ada penyelenggara yang tidak netral. Atau pernah ditemukan politik uang. ''Pengawasan kita lebih fokus di TPS rawan itu,'' ujarnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index