Ditarik BI, 4 Pecahan Uang Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 Desember 2018

Ditarik BI, 4 Pecahan Uang Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 Desember 2018
Foto: Uang yang Ditarik BI (Dok. BI)

Riauaktual.com - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Uang Pecahan Rp10.000 (Dok. BI)

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.

Penukaran sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

 

Uang Pecahan Rp20.000 (Dok. BI)

Sekedar informasi, keempat pecahan ini sudah dicabut BI pada tanggal 31 Desember 2008. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index