KPU Pekanbaru larang Caleg Kampanye Sebelum Jadwal

KPU Pekanbaru larang Caleg Kampanye Sebelum Jadwal
Komisi Pemilihan Umum

PEKANBARU (RA)- Penyelenggara Pemilukada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, melalui salah seorang anggotanya, Abdul Wahid, mengatakan, akan segera menerbitkan surat edaran terkait perivisian peraturan KPU nomor 15/2013 yang melarang calon Legislatif (Caleg) berkampanye di Luar Jadwal.

"Para caleg yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) harus mentaati regulasi yang ada. Kampanye rapat umum dan di media massa, baru bisa dilakukan setelah KPU menetapkan jadwal kampanye," terang Wahid, kepada RiauAktual.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/9/2013).

Disamping, terkait hasil perevisian oleh KPU pusat ini, lanjut Wahid, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD serta DPD, calon legislatif atau caleg yang diperbolehkan beriklan di media masa adalah gambar partai.

"Kalau gambar Caleg yang beriklan tidak diperbolehkan dan bisa dikenai sanksi. Caleg juga harus melaporkan penggunaan dana kampanye pada partai politik kepada KPU," jelasnya

KPU juga melarang pemasangan baliho atau billboard untuk kepentingan kampanye calon legislatif. Walaupun begitu, KPU tetap memperbolehkan jika untuk partai politik masing-masing menempatkan satu baliho di dalam satu kabupaten/kota.

Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pekanbaru, melalui stafnya Budi Candra mengatakan, akan senantiasi mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah diselenggarakannya pemilukada.

"Jika sudah ada aturan tetap oleh KPU tentang tatacara pelaksanaan, kami selaku Panwaslu akan terus mengawasi. Dan tentunya dengan segala mekanisme yang berlaku sesuai aturan dan undang-undang," tegasnya

Untuk perihal menghindari kampanye di luar jadwal, melalui perevisian undang-undang KPU tentunya perlu sosialisasi melalui surat edaran. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kampanye di luar jadwal yang termasuk dalam kecurangan pelaksanaan Pemilukada.

Menurut Budi, KPU kota Pekanbaru bersama Panwaslu Pekanbaru sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menciptakan zona netral dalam pelaksanaan Pemilukada nantinya.

"Kita harus menjalankan tugas secara profesional dan harus menciptakan zona netral dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilukada," pungkasnya.

Golkar Siap Jalankan Aturan Baru KPU

Keluarnya aturan baru yang dikeluarkan KPU terkait perivisian peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, mendapat respon dari Ketua harian DPD Partai Golkar, Sahril SH yang berucap, siap menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membolehkan kampanye sebelum tiba waktunya.

"Itu aturan yang jelas, sebagai fungsi dan tugasnya KPU harus menjalankan aturan tersebut, dan kita selaku kader partai harus taat terhadap aturan," kata Sahril

Terkait masih banyaknya ditemukan baliho, bilbor milik caleg-caleg yang maju ditahun 2014 mendatang, Sahril, menekankan sesuai aturan yang berlaku, KPU bersama Panwaslu silahkan mencopot bilbord, baliho yang menyampah di Kota Pekanbaru ini.

"Jangan biarkan aturan KPU yang baru diabaikan begitu saja, KPU segera copot baliho dan Bilbord yang dianggap tidak sesuai aturan ini," jelas Sahril.

Menurut Sahril, kalau keberadaan baliho dan bilbord ini mengatasnamakan wakil rakyat dan sedang melakukan kegiatan seperti reses DPRD tidak masalah, tapi yang menjadi persoalan itu, caleg yang mencantumkan nama, no urut dan dapil mereka.

Laporan: Doni

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index