Brutal, Debt Collector Rampas Mobil Lalu Culik Istri Nasabah

Brutal, Debt Collector Rampas Mobil Lalu Culik Istri Nasabah
ils (int)

Riauaktual.com - Tindakan debt collector kian hari semakin brutal. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Sekelompok pria merampas paksa mobil, lalu kabur dengan membawa istri korban.

Beruntung, warga berhasil menghadang laju pelaku. Usai dihadiahi bogeman mentah, pelaku diserahkan ke Polsek Sunggal. Kini kasusnya masih didalami.

Pelaku bernasib apes itu belakangan diketahui bernama M.Muklis (33). Dia dan rekan-rekannya merampas mobil Toyota Kijang Innova BK 1906 QW di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kec Sunggal, Deli Serdang, Rabu (20/6/2018) lalu.

Kejadian bermula saat Putra Jaya Desky (30) warga Mbarung Datuk, Desa Mbarung Datuk, Kec. Babussalam, Aceh Tenggara, bersama istrinya Darwanti berangkat dari kediamannya menuju Medan.

Sesampainya di lokasi, Muklis cs mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Desky dipaksa berhenti sembari memukul kaca mobil menggunakan helm dan batubata.

Merasa dalam bahaya, korban lantas menambah laju mobilnya. Melihat reaksi tersebut, Muklis dan rekan-rekannya tak mau kalah. Mereka terus mengejar. Dan sesampainya di depan Arhanudse, pelaku nekat memepet mobil hingga korban tak bisa kabur dan berhenti.

“Setelah korban berhenti, tersangka langsung menarik korban keluar dari dalam mobilnya. Selanjutnya tersangka membawa kabur mobil tersebut beserta istri korban yang masih berada di dalam mobil,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.

Dijelaskan Wira, saat membawa kabur mobil tersebut, istri korban terus menjerit hingga mengundang perhatian warga dan mengejar tersangka.

“Tak jauh dari lokasi perampokan, tersangka berhasil diamankan warga. Selanjutnya diserahkan ke kita (Polsek Sunggal) dan kini masih kita proses,” terang Wira.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1906 QW, 1 unit Suzuki Spin BK 4789 CY, dan 1 buah batu bata dari lokasi.

“Tersangka kita jerat Pasal 365 dan 270 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui sepak terjang pelaku sebagai perampok,” tandas Wira.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index