Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?

Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari. Foto/Fabian Januarius Kuwado

Riauaktual.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai adaada kekua politik yang menekan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly agar tidak segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator.

"Pak Menteri (Yasonna) itu adalah orang yang paham dan tahu hukum. Dia S1, S2 dan S3-nya itu di hukum. Dia tahu betul apa yang ia baca," ujar Feri dalam acara diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Tapi ini bukan soal itu. Ini soal desakan politik kepada dia. Soal teori hukumnya, saya yakin dia mengetahui, memahami. Sekali lagi ini soal kekuatan politik di belakang si menteri," lanjut dia.

Maka, tidak heran apabila Menteri Yasonna yang sekaligus politikus PDI Perjuangan itu hingga saat ini tidak segera mencatatkan PKPU larangan eks koruptor nyaleg ke lembaran atau berita negara.

Feri melanjutkan, harapan publik saat ini ada di KPU. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus percaya diri untuk langsung memberlakukan PKPU tersebut meskipun Kemenkumham tak mengundangkannya.

Sebab menurut peraturan perundangan, PKPU tidak wajib dicatatkan pada lembaran atau berita negara.

"Mudah-mudahan setelah disampaikan bahwa ada pasal yang memberikan tenggat 10 hari jika pejabat negara tidak melakukan pengundangan atau tindakan administrasi bisa tetap berlaku, kepercayaan diri KPU muncul. Jadi mereka yakin apa yang dibuat itu sudah sah," ujar Feri.

Persoalan nantinya PKPU tersebut rentan digugat, Feri menilai, meskipun telah diundangkan oleh Kemenkumham pun, PKPU tersebut tetap akan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Pasti rawan digugat. Diundangkan saja akan digugat orang. Jadi sesuatu yang baik, akan ada orang buruk yang menggugatnya, sesuatu yang buruk akan ada orang baik yang menggugatnya. Jadi peraturan perundangan memang tidak ada yang memuaskan. Tapi dalam negara demokrasi, ini biasa saja," ujar Feri.

Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang.

"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat sore. KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index