Dua Pelaku Jambret Diringkus Polisi Saat Pesta Tuak

Dua Pelaku Jambret Diringkus Polisi Saat Pesta Tuak

Riauaktual.com --Dua pelaku kejahatan jalanan 'Jambret' inisial Ha dan He diringkus tim Opsnal Polsek Limapuluh. Saat sedang pesta miras (Tuak), Jalan Berdikari, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (18/6) lalu.

Dari proses penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam BM 5323 QX dan satu unit HP VIVI Y35  warna putih  (DPB).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban nya bernama Garmedi ROCHMAWAN (47)) warga Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya. 

Dua pelaku yang diamankan yakni Ha (22) dan He (21) keduanya berstatus pengangguran.

Aksi jambret kedua pelaku terjadi Ahad (17/6) sore sekitar pukul 15.48 WIB di Mesjid And Najah, Jalan Sakuntala, Kecamatan Bukit Raya.

Saat itu, korban sedang mengirim pesan WA ke seluruh keluarga, usai melakukan solat ashar.

''Jambret yang dilakukan kedua pelaku, didalam pekarangan Mesjid,'' kata kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhiandia.

Setelah merampas hp korban, kedua pelaku sempat dikejar korban sambil berteriak jambret. Namun, usaha korban tidak membuahkan hasil.

''Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku. Hasilnya kedua pelaku diringkus saat pesta miras Tuak,'' ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Budhiandia, tim Opsnal Polsek Limapuluh sedang melakukan pengembangan. Untuk mengetahui sudah berapa kedua pelaku beraksi.

''Saat ini masih kita kembangkan kasusnya,'' pungkasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

Atas peristiwa ini, Budhiandia menghimbau, agar masyarakat khususnya kaum perempuan tidak memperlihatkan harta benda saat  berada di tempat umum. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index