Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu
Sukmawati Soekarnoputri/Net

Riauaktual.com - Kepolisian tidak melanjutkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membaca puisi berjudul Ibu Indonesia pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fasion Week 2018, Apri lalu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Maka kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).

Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2)  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Sumber : rmol.co

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index